Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Rp7.500 bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 1 Oktober 2023

 Jakarta - Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta akan mengaplikasikan biaya disinsentif parkir atau biaya harga paling tinggi untuk kendaraan yang masih belum atau mungkin tidak lulus tes emisi.  King88bet

Implementasi biaya parkir paling tinggi ini mulai berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta mulai 1 Oktober 2023 kedepan. Beberapa ratus lokasi itu adalah tempat parkir yang diatur Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Pasar Jaya.

Mulai 1 Oktober 2023 semua lokasi parkir yang diatu Penerapan Tarif Parkir Tertinggi untuk Mobil Tidak Lolos Uji Emisi r Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan mengaplikasikan biaya disinsentif parkir untuk kendaran yang masih belum lulus tes emisi," kata Juru Berbicara Unit Pekerjaan (Satuan tugas) Pengaturan Pencemaran Udara (PPU) Pemerintah provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam info tercatat, Jumat (22/9).  king88bet login alternatif

Tetapi, Ani tidak menguraikan dimanapun lokasi 121 titik parkir yang diatur Pasar Jaya. Tetapi, pengenaan biaya paling tinggi ini telah berlaku 10 titik lokasi parkir, yakni IRTI Monas, Block M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Rp7.500 bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Berlaku Mulai 1 Oktober 2023

Seterusnya, disinsentif berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Daerah Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).

Ani menerangkan, peraturan ini ditata dalam Ketentuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 mengenai Biaya Service Parkir.

Dalam Peraturan gubernur itu, ditata jika biaya disinsentif untuk kendaraan beroda 4 ialah Rp7.500 /jam atau berlaku progresif di setiap lokasi parkir punya Pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta akan mengharuskan Aparat Sipil Negara (ASN) lakukan tes emisi kendaraan motor baik kendaraan dinas atau kendaraan individu kepunyaannya. Cara ini sebagai salah satunya usaha menekan jeleknya pencemaran udara di Jakarta.

Ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Rapat Bekerja sama Komisi D Sektor Pembangunan DPRD DKI Jakarta mengulas "Pencemaran Udara di DKI Jakarta" di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).

"Kami dari Dinas LH sedang giat-giatnya lakukan tes emisi untuk kendaraan individu atau kendaraan umum intinya di Pemerintah provinsi DKI," kata Asep.

Asep menjelaskan ketentuan itu akan termuat dalam Perintah Gubernur (Ingub). Untuk ASN yang tidak lolos tes emisi, kendaraannya dilarang parkir di gedung kantor Pemerintah provinsi DKI, lokasi yang berkaitan bekerja.

"Kelak dalam kurun waktu dekat kami akan keluarkan Perintah Gubernur yang khusus mengharuskan semua kendaraan baik dinas atau individu yang dipunyai oleh ASN harus lulus tes emisi. Dan yang tidak lulus tes emisi jangan parkir di halaman kantornya masing-masing," terang Asep.

Postingan populer dari blog ini

A tornado near Anadarko, Oklahoma, 1999. The funnel is the thin tube reaching from the cloud to the ground.

seaweed and aquatic plants were once a staple food for ancient Europeans,

certainly never foresee the surge of the roadside motel